IPOL.ID – Dugaan adanya kecurangan di Pemilu 2024 terus menggelinding pasca hari pencoblosan 14 Februari 2024, kemarin. Hal itu bersamaan munculnya hasil hitung cepat perolehan suara capres.
Tidak ingin kecolongan atas adanya dugaan kecurangan tersebut, Bawaslu pun mengeluarkan ultimatum agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Kota, Kabupaten maupun Provinsi untuk menjalankan fungsi penyelenggara Pemilu dengan baik.
“Jangan ada upaya mengubah hasil rekapitulasi surat suara yang berimplikasi merugikan peserta Pemilu lainnya,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo, Kamis (15/2).
Dikatakanya lagi, Bawalsu memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan.
Selain anggota KPU tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan prolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana.
“Pada Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan, sanksi pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp12 juta,” imbuhnya.
Benny menyatakan, Bawaslu DKI, Kota, Kabupaten hingga petugas di kecamatan masih mengawasi proses rekapitulasi suara di tingkat PPK secara melekat.
“Tidak boleh ada manipulasi rekapitulasi suara, baik untuk Pilpres maupun Pileg,” katanya.
Bagi oknum PPK maupun KPU yang dengan sengaja menghilangkan atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana.
“Berdasarkan Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU Prov, KPU Kab/Kota, PPK, dan atau PPS yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanki pidana dua tahun dan denda Rp24 juta,” tutupnya. (Sofian)