“Kerusakan yang mungkin timbul, seperti kerusakan terumbu karang, hilangnya habitat laut, dan penurunan kualitas air laut, serta berpotensi menimbulkan abrasi pantai, belum lagi dampak negatif sosial terhadap nelayan yang tidak dapat menangkap ikan, karena tidak ada ikan dan rumahnya terkena abrasi” ujar Fathul dalam siaran persnya di Jakarta, mengutip Rabu (7/2/2024).
Ia juga menduga, Kepmen Kelautan dan Perikanan 208/2023 dan juga peraturan mengenai ekspor pasir laut akan menimbulkan praktik oligopoli dalam pelaksanaan. Akibatnya, pemerataan ekonomi tidak akan tercapai.
“Diduga akan terjadi dominasi oleh beberapa perusahaan yang tergabung dalam beberapa konsorsium yang akan mendapatkan konsesi sedimentasi di laut dan juga kuota ekspor. Hal ini akan mengakibatkan iklim usaha yang tidak sehat, dan hal ini bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo yang ingin menaikkan peringkat ease of doing business Indonesia agar dapat bersaing secara global. Belum lagi akan terjadi persaingan harga yang tidak adil, dan juga pengabaian terhadap aspek lingkungan dan sosial,” sesal Fathul.