Tidak hanya berdampak negatif lingkungan dan juga dugaan praktik oligopoli. Fathul mengatakan, hadirnya PP No 26/2023 dan Kepmen KKP 208/2023 justru tumpang tindih dengan aturan main lainnya.
“Kebijakan pengelolaan sedimentasi di laut tumpang tindih dengan kebijakan di sektor ESDM, dimana sudah terbitnya beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Laut, baik di wilayah Kepulauan Riau, Banten, dan Lampung, dan ini berpotensi menimpulkan polemik di kemudian hari, karena IUP tersebut juga diterbitkan oleh pemerintah,” pungkas Waketum Aspebindo ini. (ahmad)

