Perusahaan yang tidak patuh aturan juga berisiko digugat oleh pekerja atau ahli waris pekerja sertai digugat oleh BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula sederet sanksi akan menanti pemberi kerja yang tidak patuh. Seperti sanksi administrasi, contohnya tidak diberikan layanan-layanan publik hingga sanksi pidana penjara atau denda miliaran rupiah.
Untuk itulah Rommi menekankan kepada seluruh perusahaan binaan kantor cabang Grogol agar selalu patuh aturan. Selain memang untuk memenuhi kewajiban, Rommi mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan mengapresiasi perusahaan patuh dengan sederet manfaat layanan tambahan (MLT).
Bentuk MLT antara lain akan mendapatkan manfaat dukungan fasilitas K3, hingga yang kini favorit adalah MLT perumahan murah. Menurut Rommi, ada empat jenis MLT yang bisa dimanfaat peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Antara lain kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK) untuk mitra developer. Untuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta. Kemudian PRP maksimal sebesar Rp200 juta. Serta, KPR maksimal Rp500 juta.