IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol mengundang perusahaan binaan dalam acara sosialisasi bertema Harmony Through Compliance, pada Hari Senin, 19 Februari 2024 di Hilton Garden Inn, Jakarta Taman Palem, Jakarta Barat.
Kegiatan tersebut untuk mengedukasi peserta tentang pentingnya perusahaan mematuhi aturan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan, kepatuhan perusahaan tersebut demi memenuhi hak pekerja. Yakni, agar pekerja terlindungi oleh program Jamsostek setiap saat dan di mana saja.
”Kepatuhan tersebut meliputi tertib administrasi seperti tertib iuran atau tidak menunggak iuran juga melaporkan upah pekerja sesuai dengan upah yang sebenarnya,” ujar Rommi.
Selain itu perusahaan wajib mendaftarkan keseluruhan pekerja dan mendaftar pekerja dengan program lengkap BPJS Ketenagakerjaan. Romi mengatakan, jika perusahaan tidak memenuhi item-item tersebut maka akan sangat merugikan pekerja.
”Contohnya jika perusahaan menunggak iuran apalagi sampai status kepesertaan tidak aktif. Ketika terjadi kasus kecelakaan kerja kondisi ini akan menjadi masalah serius, karena manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak serta merta dapat digunakan. Sehingga perusahaanlah yang wajib menanggung seluruh biaya pemulihan pekerja dan segala biaya yang timbul akibat risiko kerja, seperti santunan akibat kematian akibat kecelakaan kerja,” ungkap Rommi.