Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Grogol Sosialisasikan Kepatuhan Aturan Perusahaan dan Manfaatnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Grogol Sosialisasikan Kepatuhan Aturan Perusahaan dan Manfaatnya
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Grogol Sosialisasikan Kepatuhan Aturan Perusahaan dan Manfaatnya

Iqbal
Iqbal Published 28 Feb 2024, 14:56
Share
4 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol mengundang perusahaan binaan dalam acara sosialisasi bertema Harmony Through Compliance, pada Hari Senin, 19 Februari 2024 di Hilton Garden Inn, Jakarta Taman Palem, Jakarta Barat.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol mengundang perusahaan binaan dalam acara sosialisasi bertema Harmony Through Compliance, pada Hari Senin, 19 Februari 2024 di Hilton Garden Inn, Jakarta Taman Palem, Jakarta Barat. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol mengundang perusahaan binaan dalam acara sosialisasi bertema Harmony Through Compliance, pada Hari Senin, 19 Februari 2024 di Hilton Garden Inn, Jakarta Taman Palem, Jakarta Barat.

Kegiatan tersebut untuk mengedukasi peserta tentang pentingnya perusahaan mematuhi aturan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan, kepatuhan perusahaan tersebut demi memenuhi hak pekerja. Yakni, agar pekerja terlindungi oleh program Jamsostek setiap saat dan di mana saja.

”Kepatuhan tersebut meliputi tertib administrasi seperti tertib iuran atau tidak menunggak iuran juga melaporkan upah pekerja sesuai dengan upah yang sebenarnya,” ujar Rommi.

Baca Juga

MELAYANI: Petugas customer service Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
Pemerintah Ringankan Iuran JKK dan JKM untuk Pekerja BPU
Program SERTAKAN Hadir dalam Peringatan Hari Ibu di Jakarta Utara
Hakordia 2025, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Minta Peserta Hindari Calo JHT

Selain itu perusahaan wajib mendaftarkan keseluruhan pekerja dan mendaftar pekerja dengan program lengkap BPJS Ketenagakerjaan. Romi mengatakan, jika perusahaan tidak memenuhi item-item tersebut maka akan sangat merugikan pekerja.

”Contohnya jika perusahaan menunggak iuran apalagi sampai status kepesertaan tidak aktif. Ketika terjadi kasus kecelakaan kerja kondisi ini akan menjadi masalah serius, karena manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak serta merta dapat digunakan. Sehingga perusahaanlah yang wajib menanggung seluruh biaya pemulihan pekerja dan segala biaya yang timbul akibat risiko kerja, seperti santunan akibat kematian akibat kecelakaan kerja,” ungkap Rommi.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol, IPL BPJS Ketenagakerjaan, Sosialisasi Harmony Through Compliance
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pj Gubernur Bahtiar saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-64 Kabupaten Pangkep, yang dipusatkan di Gedung DPRD Kabupaten Pangkep, Rabu, 28 Februari 2024. Foto: Ist Daerah Penyangga IKN, Pj Gubernur Sulsel akan Integrasikan Pangkep ke Kawasan Mamminasata
Next Article Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menerima pengurus PERPEDIN, di Jakarta, Rabu (28/2/24). Foto: Ist Terima Pengurus Perkumpulan Pengusaha Disabilitas Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Ajak Tingkatkan Perekonomian Nasional

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ekonomi
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
20 May 2026, 09:21
HeadlineNews
Prabowo: Rakyat  tidak Bercita-cita Hidup Mewah atau Kaya raya
20 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?