IPOL.ID – Pemerintah menyiapkan kebijakan penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing, Rita Mariana, mengatakan penyesuaian iuran tersebut merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi yang bertujuan memberi keringanan pembayaran bagi peserta BPU. “Program ini memberikan diskon iuran sebesar 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan peserta,” kata Rita.
Menurut Rita, kebijakan tersebut menyasar peserta BPU yang membayar iurannya secara mandiri. Peserta BPU sektor transportasi akan memperoleh keringanan untuk bulan iuran Januari 2026 hingga Maret 2027, sementara peserta BPU di sektor lain mendapat keringanan untuk bulan iuran April 2026 sampai Desember 2026. “Namun diskon tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya disubsidi melalui APBN ataupun APBD,” ujar Rita.
