Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Ringankan Iuran JKK dan JKM untuk Pekerja BPU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pemerintah Ringankan Iuran JKK dan JKM untuk Pekerja BPU
Ekonomi

Pemerintah Ringankan Iuran JKK dan JKM untuk Pekerja BPU

Iqbal
Iqbal Published 28 Jan 2026, 08:20
Share
2 Min Read
MELAYANI: Petugas customer service Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
MELAYANI: Petugas customer service Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah menyiapkan kebijakan penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Peserta Bukan Penerima Upah.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing, Rita Mariana, mengatakan penyesuaian iuran tersebut merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi yang bertujuan memberi keringanan pembayaran bagi peserta BPU. “Program ini memberikan diskon iuran sebesar 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan peserta,” kata Rita.

Menurut Rita, kebijakan tersebut menyasar peserta BPU yang membayar iurannya secara mandiri. Peserta BPU sektor transportasi akan memperoleh keringanan untuk bulan iuran Januari 2026 hingga Maret 2027, sementara peserta BPU di sektor lain mendapat keringanan untuk bulan iuran April 2026 sampai Desember 2026. “Namun diskon tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya disubsidi melalui APBN ataupun APBD,” ujar Rita.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: IPL BPJS Ketenagakerjaan, Iuran JKK, Iuran JKM, Pekerja BPU
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Layanan SIM Keliling untuk warga depok sudah tersedia hari ini. Foto: Polri Polisi Depok Update Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Rabu 28 Januari 2026
Next Article mendes yandri s Pendamping Desa Daerah Bencana, Mendes: Tak Ada Pengurangan, Justru Kami Afirmasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Kabar Gembira, Maarten Paes, Sudah Kembali Berlatih, Bersama FC Dallas
HeadlineOlahraga

Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang

Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
HeadlineOlahraga
Tahan Napoli, Como Tembus 5 Besar Liga Italia, Inter Milan Diambang Scudetto
03 May 2026, 06:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?