Ia memastikan penyesuaian tersebut tidak akan mengurangi manfaat yang diterima peserta. BPJS Ketenagakerjaan tetap menjamin perlindungan optimal bagi seluruh peserta dengan struktur iuran yang lebih ringan. “Dalam kebijakan ini tidak ada pemotongan manfaat. Perlindungan tetap utuh dan peserta tetap mendapatkan layanan terbaik,” tutur Rita.
Rita mengatakan kebijakan ini dapat membantu memperluas cakupan kepesertaan serta menjaga keberlanjutan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal, termasuk pekerja mandiri yang memiliki risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian. (msb/dani)
