IPOL.ID – Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta mengajak peserta dan para pemangku kepentingan memperkuat komitmen antikorupsi dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang mengusung tema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi.” Salah satu sikap antikorupsi adalah peserta tegas menolak tawaran jasa calo atau pihak ketiga dalam proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian, menegaskan proses pencairan JHT saat ini sudah sangat mudah shingga tidak memerlukan jasa calo atau pihak ketiga. “Oleh karena itu dengan kemudahan ini, kami meminta dengan sangat kepada seluruh peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam mengajukan pencairan JHT,” ujar Deny.
Menurut Deny, layanan pencairan JHT dapat diakses secara cepat melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), yang diterapkan sejak akhir Maret 2020. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh melalui internet sehingga peserta dapat mengurus klaim secara mandiri tanpa biaya tambahan.
