IPOL.ID – Konflik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih berlanjut. Kelompok Kramat PBNU secara tegas menyatakan bahwa keputusan yang diklaim sebagai pemberhentian Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dalam Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.
Penegasan tersebut disampaikan kelompok Kramat kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui surat resmi, merespons dinamika polemik kepengurusan terbaru di PBNU.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Wakil Sekretaris PBNU Najib Azca.
Dalam suratnya, kelompok Kramat merujuk pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama Pasal 40 ayat (1) huruf e, yang menyatakan bahwa Ketua Umum dipilih langsung oleh muktamirin dalam Muktamar, sehingga berkedudukan sebagai Mandataris Muktamar.
“Sebagai Mandataris Muktamar, Ketua Umum tidak dapat diberhentikan kecuali terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta harus diputuskan melalui Muktamar Luar Biasa sebagaimana diatur dalam ART Pasal 74,” demikian pernyataan yang dikutip Rabu (10/12).
