Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Surati Kemenkum, Kelompok Kramat Nyatakan Pemberhentian Ketum PBNU Tak Sah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Surati Kemenkum, Kelompok Kramat Nyatakan Pemberhentian Ketum PBNU Tak Sah
Headline

Surati Kemenkum, Kelompok Kramat Nyatakan Pemberhentian Ketum PBNU Tak Sah

Farih
Farih Published 10 Dec 2025, 18:46
Share
5 Min Read
Kantor PBNU Jalan Kramat Raya, Jakarta. Foto: NU Online
Kantor PBNU Jalan Kramat Raya, Jakarta. Foto: NU Online
SHARE

Kelompok Kramat juga menilai bahwa Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 terkait pemberhentian fungsionaris tidak dapat diterapkan untuk Ketua Umum karena kedudukan jabatan tersebut memiliki mandat khusus hasil Muktamar.

Nah, dengan dasar tersebut, mereka menilai keputusan Rapat Harian Syuriyah yang mengklaim pemberhentian Ketua Umum tidak memiliki landasan hukum yang sah.

Di sisi lain, alasan pemberhentian yang disampaikan pihak Syuriyah hanya berdasarkan dugaan-dugaan yang disebut tidak melalui proses pembuktian yang benar.

Sebaliknya, Kelompok Kramat menyebut ada sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rais Aam terhadap Muqaddimah Qanun Asasi, Khittah Nahdlatul Ulama, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Baca Juga

Ilustrasi, Kemenkum mengingatkan pelaku usaha agar tetap membayar royalti saat memutar lagu, termasuk lagu religi, di ruang publik selama Ramadhan. Kepatuhan ini menjadi bentuk penghormatan terhadap hak cipta dan apresiasi bagi para musisi. Foto: Istock @EyeEm Mobile GmbH
Kemenkum Dorong Kepatuhan Royalti Musik Selama Bulan Puasa
Ditanya Isu Pemakzulan, Gus Yahya Ngaku Belum Terima Dokumen Risalah Syuriyah
Kemendag Gandeng Kemenkum Perkuat Sinergi Bidang Hukum dan Perdagangan

Mereka juga mengutip Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 15 ayat (3) yang menegaskan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah hanya mengikat pengurus harian Syuriyah, sehingga secara hukum, Ketua Umum tidak terikat pada keputusan rapat tersebut.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kelompok Kramat, Kemenkum, ketum pbnu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BA Hakordia 2025, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Minta Peserta Hindari Calo JHT
Next Article Mensos Saifullah Yusuf meninjau penyaluran BLTS Kesejahteraan Masyarakat 2025 di Kantor Pos Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (10/12/2025). Foto: Kemensos Gus Ipul Imbau Warga Mampu Tolak Bansos

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260502 WA0187
Olahraga

562 Atlet Muda Panahan Bersaing Adu Kemampuan Bidikan, Berikut Daftar Pemenang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1

Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
Ekonomi
Semangat May Day 2026, Pemkot Jakarta Utara BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
02 May 2026, 20:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?