Kelompok Kramat juga menilai bahwa Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 terkait pemberhentian fungsionaris tidak dapat diterapkan untuk Ketua Umum karena kedudukan jabatan tersebut memiliki mandat khusus hasil Muktamar.
Nah, dengan dasar tersebut, mereka menilai keputusan Rapat Harian Syuriyah yang mengklaim pemberhentian Ketua Umum tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Di sisi lain, alasan pemberhentian yang disampaikan pihak Syuriyah hanya berdasarkan dugaan-dugaan yang disebut tidak melalui proses pembuktian yang benar.
Sebaliknya, Kelompok Kramat menyebut ada sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rais Aam terhadap Muqaddimah Qanun Asasi, Khittah Nahdlatul Ulama, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Mereka juga mengutip Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 15 ayat (3) yang menegaskan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah hanya mengikat pengurus harian Syuriyah, sehingga secara hukum, Ketua Umum tidak terikat pada keputusan rapat tersebut.
