Ia menjelaskan budaya antikorupsi telah menjadi bagian yang melekat dalam operasional BPJS Ketenagakerjaan. Setiap personel menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen untuk bekerja jujur, profesional, menjaga kerahasiaan data, menghindari konflik kepentingan, serta patuh pada kode etik. “Komitmen ini penting untuk memastikan tata kelola yang baik dan bebas dari penyalahgunaan wewenang dalam layanan jaminan sosial,” kata Deny.
Meski demikian, Deny menegaskan jika terdapat personel yang terbukti menawarkan jasa pencairan JHT atau melakukan tindakan koruptif lainnya, maka masyarakat diimbau segera melaporkannya melalui kanal resmi Whistleblowing System (WBS). Sistem ini disiapkan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran, mulai dari penyuapan, gratifikasi tidak wajar, konflik kepentingan, fraud, hingga pelanggaran etika atau aturan internal. “Kami mendorong siapa pun yang mengetahui dugaan penyimpangan untuk melapor melalui WBS yang menjamin perlindungan identitas pelapor,” ujar Deny.
