”Ini bukan berarti peserta harus pilih rumah yang mentok harganya Rp500 juta. Peserta bisa pilih harga rumah di atas Rp500 juta, namun MLT BPJS Ketenagakerjaan menyubsidi bunga KPR yang sampai senilai Rp500 juta. Sedangkan untuk selisih bunganya ditanggung oleh peserta sendiri,” kata Rommi.
MLT perumahan ini sangat menguntungkan peserta. Selain ada subsidi bunga, diberlakukan suku bunga lebih rendah dari suku bunga KPR komersial. Begitu pula pilihan tenor KPR lebih panjang, yaitu bisa sampai 30 tahun. Menurut Rommi, peserta boleh mengajukan dua MLT sekaligus misalnya PUMP dan KPR.
Untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kelompok formal atau penerima upah (PU) selama minimal satu tahun. Selain itu, terdaftar minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran.
Menurut Rommi, selama memenuhi persyaratan yang berlaku pihaknya pasti akan mengabulkan pengajuan MLT rumah murah untuk peserta. Dalam acara tersebut juga menghadirkan nara sumber dari Bank Mandiri untuk memberikan literasi seputar pengelolaan keuangan kepada peserta. (msb/dani)