IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol melakukan sosialisasi terkait pengembangan aplikasi SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan) Online BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta binaan secara daring (webinar) yang dilaksanakan pada 13 Februari 2024. Salah satunya yang baru di ”new” SIPP Online adalah adanya menu Konfirmasi Piutang.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan, saat ini terdapat menu-menu baru yang ada di SIPP Online termasuk menu Konfirmasi Piutang.
”Menu Konfirmasi Piutang ini dikhususkan bagi perusahaan dengan status menunggak untuk dapat melakukan update terkait data tenaga kerja dan besaran upah agar pihak BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan nominal tunggakan yang valid dan benar sesuai dengan informasi yang sudah diberikan oleh pihak perusahaan melalui aplikasi SIPP Online tersebut,” ungkap Rommi.
Menurut Rommi, sebelumnya SIPP Online hanya bisa melakukan proses finalisasi satu kali setiap bulannya. Maka untuk new SIPP saat ini dapat melakukan finalisasi lebih dari satu kali periode iuran. ”Hal ini tentunya akan mempermudah bagi perusahaan yang menunggak iuran untuk melakukan proses pembayaran,” cetus Rommi.
Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 400 perusahaan peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol. Rommi mengatakan dalam kegiatan tersebut pihaknya menekankan agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan iuran. Sebab, status iuran menunggak adalah salah satu pelanggaran aturan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sangat merugikan pekerja.
”Jika perusahaan menunggak iuran apalagi sampai status kepesertaan tidak aktif maka ketika terjadi kasus kecelakaan kerja kondisi ini akan menjadi masalah serius, karena manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak serta merta dapat digunakan. Sehingga perusahaanlah yang wajib menanggung seluruh biaya pemulihan pekerja dan segala biaya yang timbul akibat risiko kerja, seperti santunan akibat kematian akibat kecelakaan kerja,” ungkap Rommi.
Padahal, perlindungan tersebut dibutuhkan sewaktu-waktu dan di mana saja oleh pekerja. ”Karena yang namanya musibah seperti kecelakaan kerja atau bahkan kematian itu dapat menimpa siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. Kita hanya bisa berikhtiar untuk upaya proteksi diri dengan mengupayakan tidak adanya tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan,” cetus Rommi. (msb/dani)