Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 400 perusahaan peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol. Rommi mengatakan dalam kegiatan tersebut pihaknya menekankan agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan iuran. Sebab, status iuran menunggak adalah salah satu pelanggaran aturan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sangat merugikan pekerja.
”Jika perusahaan menunggak iuran apalagi sampai status kepesertaan tidak aktif maka ketika terjadi kasus kecelakaan kerja kondisi ini akan menjadi masalah serius, karena manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak serta merta dapat digunakan. Sehingga perusahaanlah yang wajib menanggung seluruh biaya pemulihan pekerja dan segala biaya yang timbul akibat risiko kerja, seperti santunan akibat kematian akibat kecelakaan kerja,” ungkap Rommi.
Padahal, perlindungan tersebut dibutuhkan sewaktu-waktu dan di mana saja oleh pekerja. ”Karena yang namanya musibah seperti kecelakaan kerja atau bahkan kematian itu dapat menimpa siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. Kita hanya bisa berikhtiar untuk upaya proteksi diri dengan mengupayakan tidak adanya tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan,” cetus Rommi. (msb/dani)