IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading bersama Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Utara merapatkan barisan dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Sinergi tersebut bertujuan untuk penegakan kepatuhan terhadap pemberi kerja atau badan usaha atas program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
”Salah satu langkah dari kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ini terkait dengan rencana gugatan sederhana terhadap perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan.
Menurut Ivan, gugatan ke pengadilan tersebut merupakan tindakan lebih lanjut setelah perusahaan penunggak iuran mengabaikan serangkaian peringatan dan tindakan sebelumnya. Penerapan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha tersebut diatur dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Dimulai dari proses pembinaan dengan melakukan kunjungan, pengiriman surat penagihan iuran, pengawasan data, pemeriksaan lapangan, penerbitan berita acara pemeriksaan. Kemudian penyerahan surat kuasa khusus litigasi kepada kejaksaan selaku jaksa pengacara negera (JPN).