IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit bersinergi dengan Rumah BUMN Jakarta untuk memberikan perlindungan kepada kelompok UMKM binaan BUMN. Salah satunya adalah untuk UMKM binaan BRI.
”Tim kepesertaan kami yang dipimpin oleh Kabid Kepesertaan Ibu Nevi bersepakat dengan Rumah BUMN untuk sama-sama menyosialisasikan serta mengakuisisi kepesertaan dari para pelaku UMKM binaan mereka,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie.
Dikatakan, Rumah BUMN Jakarta merupakan pelaksana program CSR Kementerian BUMN yang mempunyai tujuan dalam meningkatkan kompetensi dan skala usaha UMKM yang ada di Indonesia.
Rumah BUMN berperan sebagai wadah tempat pelatihan soft skill maupun hard skill. Begitu pula memberikan akses pemasaran, memberikan koneksi antar UMKM, serta membantu dalam akses permodalan dari dukungan Bank BRI.
”Nanti secara teknis pihak Rumah BUMN akan selalu mengajak tim pemasaran kami dalam pelatihan-pelatihan UMKM untuk bersosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini kita branding dengan kegiatan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC),” ungkap Tetty.
Menurut Tetty, kampanye KKBC menyasar kelompok pekerja informal salah satunya adalah UMKM. Dalam KKBC pihaknya menawarkan dua program perlindungan dasar BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran kedua program itu sangat murah yaitu setiap orang hanya Rp16.800 per bulan.
Menurut Tetty kedua program tersebut sangat dibutuhkan oleh pekerja karena besarnya manfaat di dalamnya.
”Seperti kita tahu program JKK itu memberikan manfaat yang unlimited dalam menjamin pemulihan peserta yang kecelakaan kerja. Semua kebutuhan medis akan di-cover oleh JKK tanpa ada batasan biaya dan tanpa ada batasan waktu pemulihan sampai peserta sembuh dan sampai bekerja kembali,” ungkap Tetty.
Selama pemulihan, JKK juga memberikan ganti upah peserta dengan besaran sesuai yang terdaftar. Jika peserta meninggal dalam kecelakaan kerja, maka ahli waris mendapat santunan senila 48 kali upah yang terdaftar.
Begitu pula program JKM memberikan santunan ke ahli waris Rp48 juta jika peserta meninggal bukan kasus kecelakaan kerja. Tidak hanya itu, di dalam JKM dan JKK juga ada manfaat tambahan yaitu beasiswa untuk dua orang anak peserta yang meninggal atau mengalami cacat permanen karena kecelakaan kerja. Beasiswa tersebut berlaku mulai anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi.
”Dari iuran hanya Rp16.800 itu negara memberikan manfaat yang sangat besar kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan maka sayang jika pekerja tidak memilikinya. Untuk itulah kenapa kami tidak pernah lelah bersosialisasi agar program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh pekerja dengan segera menjadi peserta,” cetus Tetty. (msb/dni)