IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit mengunjungi RS Hermina Kemayoran sebagai mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Kunjungan tersebut untuk memastikan layanan pemulihan peserta yang mengalami kecelakaan kerja berlangsung optimal.
”Tim kami yang dipimpin oleh kabid pelayanan yaitu Pak Nandi hadir untuk menyapa pasien yang merupakan peserta kami yang sedang menjalani perawatan pemulihan kecelakaan kerja yang didampingi langsung oleh jajaran direksi Rumah Sakit Hermina Kemayoran,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie.
Tetty menjelaskan kunjungan tersebut untuk memastikan layanan pemulihan kecelakaan kerja peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai standard operational procerdure (SOP) dari kerja sama BPJS ketenagakerjaan dengan PLKK.
“Alhamdulillah dari kunjungan kami, semua pelayanan berjalan dengan optimal dan peserta kami merasa puas dengan layanan RS Hermina Kemayoran. Tentu saja kami mengapresiasi RS Hermina Kemayoran yang memberikan pelayanan terbaiknya kepada peserta kami,” ungkap Tetty.
Menurut Tetty PLKK disediakan khusus untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan pelaksanaan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
”Ibaratnya, peserta yang mengalami kecelakaan kerja tinggal masuk saja dan tinggal menjalani seluruh proses pemulihan medis di PLKK ini. Seluruh kebutuhan medis akan dipenuhi di PLKK ini yang nilainya unlimited yaitu tanpa ada batas biaya dan tanpa batas waktu sampai peserta sembuh dan sampai kembali bekerja,” ujar Tetty.
Menariknya, menurut Tetty manfaat tersebut unlimited dari PLKK ini tidak hanya dimiliki oleh peserta formal saja. Tetapi peserta kelompok informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan iuran sangat murah juga berhak dengan manfaat tersebut.
”Kelompok BPU ini yang gencar kami sosialisasikan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) dengan perlindungan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp16.880 tiap bulan per orang,” sebut Tetty.
Di sisi lain, Tetty mengingatkan kepada para pemberi kerja maupun peserta agar tertib iuran dan tertib administrasi. Menurut Tetty, jika iuran menunggak, maka sistem layanan PLKK tidak serta merta berlaku otomatis setiap saat setiap waktu atau bahkan ditolak oleh sistem.
”Untuk itulah kami selalu edukasi baik perusahaan maupun seluruh peserta agar tertib membayar iuran tepat bulan, jangan sampai menunggak yang itu melanggar hak perlindungan pekerja,” cetus Tetty. (msb/dni)