Hal ini, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah serta petunjuk teknis tentang kegiatan sertifikasi aset yang mengaturnya.
Dengan adanya upaya yang kuat dalam mengamankan aset daerah, ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan. Di antaranya hadirnya kepastian aspek legalitas terhadap BMD.
Setelah disertifikatkan, hal yang paling penting lagi adalah pemanfaatannya, jangan sampai asset ini menjadi idle, atau dimanfaatkan oleh pihak2 yang tidak bertanggung jawab dalam pengelolaannya sehingga akan berpotensi terhadap kerugian Negara.
Mulai tahun 2024 kegiatan sertifikasi aset instansi pemerintah dilaksanakan secara elektronik dengan 4 jenis layanan yang disediakan yaitu pemberian Hak Pakai, Ganti Nama, Sertipikat pengganti Karena blanko lama atau rusak dan sertipikat pengganti karena hilang.