IPOL.ID – Direktur Utama PT Trimustika Perkasa Tahun 2007-2008, Dheri Hero Rianto akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI. Dheri ditangkap setelah melarikan diri alias buron selama kurang lebih lima tahun.
“Terpidana Dheri Hero Rianto ditangkap di Perumahan Normandy, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 16.20 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2959 K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018, Dheri dijatuhi vonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp9.814.065.698.
Dheri terbukti melaporkan atau menyampaikan kewajiban pelaporan perpajakan perusahaan miliknya, PT Trimustika Perkasa kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat, yang isinya tidak benar atau tidak lengkap mengenai kegiatan usahanya.
Setelah dilakukan penghitungan oleh ahli, perbuatan terpidana pengemplang pajak tersebut mengakibatkan kerugian pendapatan negara dengan total sebesar Rp5.907.032.849, karena tidak tercantum dalam Modul Penerimaan Negara (MPN).