IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kali ini, korps yang dinakhodai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani menangkap Suradi yang menjadi buronan kasus tindak pidana korupsi.
Buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur itu ditangkap di Jalan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Saat diamankan, terpidana Suradi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (16/2).
“Usai diamankan terpidana segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya,” ujar Sumedana.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tanggal 08 Juni 2017, Suradi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Oleh karenanya, Suradi divonis dengan hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsidair pidana kurungan selama enam bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp10.341.096.801,37 paling lama dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini berkuatan hukum tetap (Inkracht).
“Apabila terpidana tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan enam tahun dan enam bulan penjara,” tutup Sumedana.(Yudha Krastawan)