Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan polisi bekerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos) melakukan pembinaan terhadap para pelaku yang diketahui masih dibl bawah umur itu.
“Kami juga kerjasama dengan Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Timur, RT, dan RW serta akan memanggil orangtua mereka untuk dilakukan pembinaan lalu membuat pernyataan agar selalu menjaga anaknya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tukas Kapolres. (Joesvicar Iqbal)