IPOL.ID – Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta pada Sabtu (3/2/2024). Layanan ini dibuka untuk memudahkan masyarakat mengurus keperluan memperpanjang masa berlaku SIM.
Adapun layanan SIM Keliling pada hari ini tersebar di empat titik di wilayah Jakarta. Di antaranya:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu dicatat, layanan tersebut hanya beroperasi pada pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Selain itu layanan tersebut hanya untuk perpanjangan SIM lima tahunan saja, tidak untuk pembuatan baru.
Dalam proses perpanjangan SIM baru, ada uji praktik dan dokumen yang perlu dibawa sebagai perysaratan, yaitu: Fotokopi KTP SIM lama, fotokopi surat keterangan sehat dan bukti tes psikologi.
Sesuai PP Nomor 6 Tahun 2016, untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000. Sedangkan perpanjangan SIM C Rp 75.000. Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp 60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.(Yudha Krastawan)