IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui empat permohonan penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif. Alhasil penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui tindakan rehabilitasi. Dari keempat permohonan itu, dua tersangka di antaranya berasal dari Kejaksaan Negeri Majalengka.
“Keduanya tersangka atas nama Naufal Nazarudin dan Edi Sudrajat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana seperti dikutip Sabtu (3/2/2024).
“Sedangkan dua permohonan lainnya atas nama tersangka Syafril dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Agil Krisyudianto alias Acil dari Kejaksaan Negeri Pacitan,” sambungnya.
Ketut menjelaskan ada sejumlah alasan agar permohonan rehabilitasi para tersangka disetujui, salah satunya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika.
Selain itu hasil penyidikan yang menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
“Para tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari,” imbuhnya.
Selanjutnya berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.
Para tersangka, lanjutnya juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali. Hal itu didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
“Ada surat jaminan para tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” tambah Sumedana.
Karena alasan itulah, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kemudian menyetujui permohonan penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika terhadap para tersangka melalui rehabilitasi.
“Jampidum pun kemudian memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021),” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)