Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cek Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Sabtu 3 Februari 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Cek Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Sabtu 3 Februari 2024
Jakarta Raya

Cek Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Sabtu 3 Februari 2024

Yudha
Yudha Published 03 Feb 2024, 09:11
Share
1 Min Read
sim keliling 1
SIM Keliling. Foto: Korlantas Polri
SHARE

IPOL.ID – Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta pada Sabtu (3/2/2024). Layanan ini dibuka untuk memudahkan masyarakat mengurus keperluan memperpanjang masa berlaku SIM.

Adapun layanan SIM Keliling pada hari ini tersebar di empat titik di wilayah Jakarta. Di antaranya:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Baca Juga

Layanan SIM Keliling
Layanan Perpanjangan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Cek Lokasinya
SIM Keliling Jakarta Selasa 19 Mei 2026
SIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Titik Hari Ini

Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Perlu dicatat, layanan tersebut hanya beroperasi pada pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Selain itu layanan tersebut hanya untuk perpanjangan SIM lima tahunan saja, tidak untuk pembuatan baru.

Dalam proses perpanjangan SIM baru, ada uji praktik dan dokumen yang perlu dibawa sebagai perysaratan, yaitu: Fotokopi KTP SIM lama, fotokopi surat keterangan sehat dan bukti tes psikologi.

Sesuai PP Nomor 6 Tahun 2016, untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000. Sedangkan perpanjangan SIM C Rp 75.000. Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp 60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), sim keliling jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kegiatan apel akbar TKN ini memambah keyakinan seluruh sukarelawan Logis 08 smakin smangat membersamai paslon 02. Foto: ist Semakin Yakin Satu Putaran, Logis 08 Apresiasi Acara Apel Akbar TKN Muda
Next Article cc6ec17f ec40 47fd 9ddc 480707f179ba Setuju Empat Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi, Kejagung Beberkan Sejumlah Alasannya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?