IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu pelimpahan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kedua lembaga telah berkoordinasi terkait hal ini. Ia meminta publik untuk menunggu prosesnya, karena penyidikan di kedua instansi saat ini masih sama-sama berjalan.
“KPK dan Kejaksaan sudah melakukan koordinasi. Nanti kita sama-sama tunggu proses pelimpahannya,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, Kejagung telah melimpahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) ke KPK.
Dikatakannya pelimpahan kasus tersebut dilakukan lantaran kasus yang ditangani Kejagung sama dengan KPK.
“Karena kan mereka (Kejagung) juga ternyata terinformasi mereka juga melakukan kegiatan yang sama. Nah, tapi karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan,” kata Setyo.
