Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setuju Empat Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi, Kejagung Beberkan Sejumlah Alasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Setuju Empat Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi, Kejagung Beberkan Sejumlah Alasannya
Hukum

Setuju Empat Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi, Kejagung Beberkan Sejumlah Alasannya

Yudha
Yudha Published 03 Feb 2024, 09:46
Share
2 Min Read
cc6ec17f ec40 47fd 9ddc 480707f179ba
Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Yudha/IPOL.ID.
SHARE

“Para tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari,” imbuhnya.

Selanjutnya berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.

Para tersangka, lanjutnya juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali. Hal itu didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

“Ada surat jaminan para tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” tambah Sumedana.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Siap Tangani Korupsi Petral, KPK Tunggu Pelimpahan Kejagung
Korupsi Pengadaan Laptop, Kejagung Periksa Direktur Tixpro Informatika Megah dan Karyawan Tera Data Indonesia

Karena alasan itulah, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kemudian menyetujui permohonan penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika terhadap para tersangka melalui rehabilitasi.

“Jampidum pun kemudian memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021),” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), keadilan restoratif, Kejaksaan Agung (Kejagung), Rehabilitasi Kasus Narkotika, Restorative Justice (RJ).
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sim keliling 1 Cek Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Sabtu 3 Februari 2024
Next Article Tampilan baru BRImo. Foto: Dok BRI Makin Keren dengan Tampilan Baru, Transaksi Pakai BRImo Makin Seru

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?