IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan atau pengadaan laptop pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Kedua saksi yang diperiksa antara lain, MA selaku Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020 dan PI selaku Karyawan PT Tera Data Indonesia.
“Kedua orang saksi berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka MUL,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).
Adapun pemeriksaan kedua saksi tersebut digelar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025). Selain memperkuat pembuktian pemeriksaan kedua saksi ini juga untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Febrie.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
