Dua orang di antaranya yaitu Sri Wahyuningsih (SW) selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020-2021, serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar; dan Mulyatsyah (MUL) selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Kemudian, Jurist Tan (JT) selalu mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbudristek) dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Dari keempat tersangka, Kejagung telah menahan tersangka Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah di Rutan Kejagung Cabang Salemba.
Sedangkan tersangka Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan (sakit jantung). Sementara Jurist Tan belum ditahan karena sedang berada di luar negeri. (Yudha Krastawan)
