IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berupa pengadaan laptop (chromebook) tahun 2019-2022.
Pada Jumat (12/8/2025), Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa seorang saksi berinisial ML selaku Direktur Utama PT Tritunggal Jaya Komputindo.
“ML selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tritunggal Jaya Komputindo diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022,” ujar JAM Pidsus Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).
“Pemeriksaan saksi ML untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara (tersangka) MUL dan kawan-kawan,” tambahnya.
Tersangka MUL merujuk pada Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020. Selain MUL, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, dimana salah satunya adalah mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM).
