Selain itu, Sri Wahyuningsih (SW) selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020-2021, serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar.
Kemudian, Jurist Tan (JT) selalu mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbudristek) dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Untuk mempermudah penyidikan, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap tersangka Nadiem, Sri dan Mulyatsyah. Untuk tersangka Ibrahim masih menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan (sakit jantung). Sementara Jurist Tan belum ditahan karena sedang berada di luar negeri. (Yudha Krastawan)

