Dia terbukti bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan LPP Kalukku dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar.
Kasus bermula pada 2018 lalu, dimana saat itu telah dilaksanakan pembangunan LPP Kelas III Mamuju. Proyek tersebut menggunakan anggaran bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPP, dimana telah dilaksanakan oleh PT MJK dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar.
“Dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100 persen dan telah dibayarkan seluruhnya, tetapi terdapat kekurangan baik kuantitas maupun kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,6 miliar,” pungkas Sumedana. (Yudha Krastawan)