Ditanya ipol.id, apakah pernyataan sikap ini adalah murni suara kritis untuk kepentingan bangsa tanpa adanya kepentingan politik tertentu, UKI dengan tegas menyatakan independen. “Pernyataan sikap ini murni untuk kebaikan bangsa dan bukan untuk kepentingan elektoral siapapun,” kata Dekan FH UKI, Hendri Jayadi.
Hendri juga menekankan bahwa hukum tidak boleh dilanggar. Supremasi hukum harus ditegakkan. “Pelaksanaan Pemilu ada dasar hukumnya. Jadi, kalau ada pelanggaran dan terbukti ya harus diberi sanksi tegas. Jangan justru dicap ada politisasi dan sebagainya. Karena itu, penyelesaian perkara Pemilu harus transparan dan terbuka ke publik sehingga tidak menimbulkan fitnah dan pikiran-pikiran negatif,” tegasnya.
Rektor UKI lantas menguraikan bahwa hukum adalah panglima tertinggi di negara ini. Namun di atas itu semua ada etika dan moral yang harus dipegang dan dijunjung tinggi oleh semua pemangku kepentingan di dalam semua kehidupan bernegara.
Sebelumnya diberitakan berbagai kampus di tanah air turut bersuara menyatakan sikap terkait situasi demokrasi jelang pemilu 2024. Beberapa mengklaim mendapat tekanan dari penguasa yang ingin membungkam suara akademisi. Mereka semua kompak bahwa kondisi politik, keamanan dan demokrasi di Indonesia tidak lagi berjalan kondusif. Banyak pelanggaran etika dan hukum yang dilanggar utamanya oleh pemerintah.