“Junaidi dan Mustafa Kamal sudah melapor kasus penyerobotan tanah ke Polda Jambi, dan Polda Jambi mengeluarkan surat penyelidikan No.Sp.Lidik/126/II/Res.1.2/2019/Ditreskrimum, tertanggal 20 Februari 2019,” kata Direktur Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya, Senin (5/2).
Namun sampai saat ini, sambung Uchok, Polda Jambi belum menetapkan tersangka atas laporan kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut. (Joesvicar Iqbal/msb)