IPOL.ID – Mangkraknya laporan dugaan penyerobotan lahan selama 6 tahun di Polda Jambi kembali mendapatkan kritik dari Indonesia Public Institute (IPI). IPI menyebut, permasalahan itu harus segera diselesaikan langsung oleh Kapolri agar memperbaiki citra Polri di masyarakat.
“Kapolri harus segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus dugaan penyerobotan lahan yang laporannya sudah mangkrak selama 6 tahun di Polda Jambi,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/2).
Karyono pun berharap agar Kapolri dalam waktu dekat dapat segera menuntaskan kasus dugaan penyerobotan lahan masyarakat miskin di sana.
Selain mendesak Kapolri untuk menangani permasalahan dugaan penyerobotan lahan warga Jambi, IPI juga meminta kepada KSP (Kepala Staf Kepresidenan) Moeldoko harus segera turun tangan untuk turut menyelesaikan masalah dugaan penyerobotan lahan yang terjadi di Jambi.
“KSP diberi tugas khusus untuk menangani masalah sengketa lahan yaitu Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria yang menjadi amanat Pak Presiden RI Joko Widodo,” kata Karyono.
Lebih lanjut, Karyono mengkritisi kinerja Kapolri dan KSP yang diduga hanya fokus pada Pemilu 2024. Karena, menurutnya, permasalahan dugaan penyerobotan lahan yang tak kunjung selesai selama 6 tahun juga sangat merugikan masyarakat miskin di Jambi.
“Jangan hanya sibuk mengurus Pemilu 2024. Persoalan hak atas tanah dan keadilan agraria bagi masyarakat lebih penting. (mereka) Tugasnya melakukan penegakan hukum dan keadilan harus diutamakan,” tegasnya.
Sebelumnya, dua orang warga Jambi bernama Junaidi dan Mustafa Kamal mengadukan nasibnya kepada Center For Budget Analisis (CBA) atas kasus dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan pengusaha kelapa sawit di KM 13-16 Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Akibat dugaan penyerobotan tanah itu, kedua warga Jambi terpaksa tinggal di rumah kontrakan lantaran seluruh tanahnya diduga telah dirampas.
Berdasar data CBA, tanah mereka diduga dikuasai oleh pengusaha berinisial A sekitar 2.000 hektar dalam bentuk SKT (Surat Keterangan Tanah) dan 320 hektar dalam bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik).
“Junaidi dan Mustafa Kamal sudah melapor kasus penyerobotan tanah ke Polda Jambi, dan Polda Jambi mengeluarkan surat penyelidikan No.Sp.Lidik/126/II/Res.1.2/2019/Ditreskrimum, tertanggal 20 Februari 2019,” kata Direktur Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya, Senin (5/2).
Namun sampai saat ini, sambung Uchok, Polda Jambi belum menetapkan tersangka atas laporan kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut. (Joesvicar Iqbal/msb)