IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar segera menuntut dua tersangka korupsi penggunaan anggaran perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
Satu tersangka di antaranya atas nama RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020. Sedangkan satu tersangka lainnya atas nama PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar TA 2020.
Plt Kepala Seksi Penerangan Humum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Aizit P Latuconsina menyebut penuntutan kedua tersangka itu setelah pelimpahan tahap dua oleh penyidik pidana khusus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Tanimbar, Selasa (27/2/2024).
“Penyerahan tahap dua perkara tindak pidana dimaksud bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Selasa (27/2/2024) pukul 10.00 WIT,” ujar Aizit P Latuconsina.
Aizit menyebut kewenangan penahanan tersangka kini telah beralih dari penyidik pidana khusus kepada JPU. Kedua tersangka tersebut pun akan ditahan selama 20 hari di Rutan Ambon, Maluku.