Menyikapi hal itu, Ali mengatakan, bahwa KPK sering mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK. Umumnya para pihak itu mengaku dapat mengatur atau menghentikan penanganan perkara di KPK. Bahkan, KPK bersama aparat penegak hukum lain pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut.
Sebagai contoh adalah dalam perkara di Muara Enim, dimana modus penipuan ini dilakukan oleh penasehat hukum dari terdakwanya sendiri. “Kemudian atas perbuatannya, oknum penasehat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat,” jelas Ali.
Ia pun memastikan bahwa penanganan perkara di KPK melalui proses yang melibatkan lintas unit. Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Keputusan pimpinan dilakukan secara kolektif kolegial. Sehingga penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh orang-per orang, namun tersistem dalam kerja tim,” pungkas Ali.(Yudha Krastawan)