Indro Gutomo pun menyambut baik sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dari FKP bersama MGMP PPKn SMP Kota Depok ini. “Kita sudah mencatat usulan dan rekomendasi dari FKP ini. Seperti perlunya MoU antara MGMP PPKn dengan Sekretariat Jenderal MPR. Untuk “Ngopi Bareng” bisa diikuti sekitar 20 orang sehingga diskusinya akan lebih menarik,” katanya.
Dalam diskusi dengan MGMP PPKn SMP Kota Depok juga terungkap beberapa permasalahan dalam pelayanan publik MPR melalui penerimaan delegasi, seperti pemohon harus menunggu berapa lama surat pengajuan kunjungan ke MPR disetujui, perlunya informasi rundown dalam penerimaan delegasi kepada sekolah, para guru dan siswa harus berjalan jauh dari tempat parkir bus menuju gedung MPR, perlunya anggota MPR hadir dan menerima delegasi.
Penerimaan delegasi baik dari masyarakat umum maupun institusi pendidikan (SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi) yang datang ke MPR merupakan amanah dari pelayanan publik seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, penerimaan delegasi juga untuk mendukung visi MPR menjadi Rumah Kebangsaan, pengawal ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat.