Berbagai upaya dilakukan PLN dalam menerapkan prinsip zero accident di perusahaan. PLN melakukan digitalisasi proses bisnis dan pengelolaan aset yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengawasan serta check and balance secara berlapis dalam operasionalnya.
“Dulu, setiap petugas yang akan menjalankan tugas di lapangan harus ada working permit. Tetapi karena dilakukan secara manual, proses persetujuannya bisa sampai 2-3 hari. Akibatnya banyak tugas dilakukan tanpa working permit, tanpa pengawasan. Inilah yang berpotensi kurang pengawasan dan bahkan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja,” tambah Darmawan.
Dengan digitalisasi yang dilakukan, sekarang proses working permit bisa dilakukan secara online, sehingga, setiap tugas bisa dipantau secara digital dan bisa dipastikan pemenuhan seluruh aspek K3.
Darmawan menyampaikan tuntutan pelanggan terhadap kecepatan layanan dari waktu ke waktu terus meningkat. Menurutnya, tuntutan kecepatan ini perlu dipenuhi dan diimbangi dengan pemenuhan aspek K3.