IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Sabtu (10/2/2024). Hal itu sehubungan dengan libur nasional Isra Mi’raj 1445 hijriah dan Tahun Baru Imlek 2575.
“Layanan SIM baik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), Gerai dan SIM keliling diliburkan mulai Kamis, 8 Februari 2024 sampai Minggu, 11 Februari 2024,” tulis akun X TMC Polda Metro Jaya seperti dikutip, Sabtu (10/2/2024).
TMC Polda Metro Jaya juga mencantumkan bahwa bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8-11 Februari 2024, maka dapat diperpanjang pada tanggal 12 dan 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan.
Selain itu, TMC Polda Metro Jaya juga mengumumkan kebijakan pembatasan kendaraan mobil denga sistem ganjil genap untuk tangal 8 dan 9 Februari 2024 tidak diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No.855 tahun 2023, Nomor 3 tahun 2023, Nomor 5 tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.