Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Bebaskan Enam Tersangka Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kejagung Bebaskan Enam Tersangka Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice
News

Kejagung Bebaskan Enam Tersangka Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Yudha
Yudha Published 10 Feb 2024, 09:43
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Dokumentasi Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan 13 permohonan penghentian proses penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Dari jumlah tersebut, enam permohonan telah diajukan oleh tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Keenam tersangka itu adalah Moh Saleh dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Sujono dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Yunus dari Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Kemudian, Sabaruddin dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, Gunawan Santoso Wondal alias Gunawandari Kejaksaan Negeri Muna dan Muhammad Arif Debalano alias Arif dari Kejaksaan Negeri Muna.

“Keenamnya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana seperti dikutip Sabtu (10/2/2024).

Baca Juga

IMG 20260506 WA0052
Ratusan Siswa di Anambas Keracunan, BGN Temukan Boraks dan Bakteri Berbahaya di Menu MBG
Jadi Program Unggulan, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
Viral! Ojol Disabiltas Ingin Anaknya Jadi Polisi, SPI : Mengabdi pada Negara Seharusnya Terbuka

Selain kasus penganiayaan ada juga tiga tersangka lainnya yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketiga tersangka itu adalah Muhammad Lutfi Nurul Huda dari Kejaksaan Negeri Blitar, Moh Dimas Aprilyanto dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan Dwi Hendrianto Romadhoni dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mobil pelayanan SIM Keliling. Foto: Instagram @ubertos_official Hari Ini Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Diliburkan
Next Article Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono didampingi Duta Besar RI untuk Portugal Rudy Alfonso melakukan kunjungan kerja di Lisbon, Campolide, Portugal. Foto: Kementerian PUPR Menteri Basuki Kunjungi Terowongan Drainase Raksasa di Lisbon, Portugal

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia U17
HeadlineOlahraga

Sempurna di Laga Pembuka, Timnas Indonesia Hajar Tiongkok 1-0 di Piala Asia U-17

Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Serahkan Manfaat di Acara May Day 2026 Jakarta Utara
06 May 2026, 09:24
HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Rabu 6 Mei 2026
06 May 2026, 06:27
HeadlineJabodetabek
Harga Minyak Goreng Meroket di Tangsel, Emak-emak Menjerit!
06 May 2026, 07:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?