IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan 13 permohonan penghentian proses penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Dari jumlah tersebut, enam permohonan telah diajukan oleh tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Keenam tersangka itu adalah Moh Saleh dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Sujono dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Yunus dari Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Kemudian, Sabaruddin dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, Gunawan Santoso Wondal alias Gunawandari Kejaksaan Negeri Muna dan Muhammad Arif Debalano alias Arif dari Kejaksaan Negeri Muna.
“Keenamnya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana seperti dikutip Sabtu (10/2/2024).
Selain kasus penganiayaan ada juga tiga tersangka lainnya yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketiga tersangka itu adalah Muhammad Lutfi Nurul Huda dari Kejaksaan Negeri Blitar, Moh Dimas Aprilyanto dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan Dwi Hendrianto Romadhoni dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sedangkan dua orang lainnya disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Keduanya atas nama Saiful Bahri dari Kejaksaan Negeri Lumajang dan Ranto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara dua tersangka terakhir atas nama Muhammad Fildan dari Kejaksaan Negeri Lumajang dan Kuswanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Adapun Muhammad Fildan disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan dan Kuswanto disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atas dikabulkanya permohonan restorative justice para tersangka, maka Jampidum Fadil Zumhana segera memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
SKP2 itu mengacu Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(Yudha Krastawan)