“Dan juga Pergub 88 tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengn Keputusan Presiden,” tulis TMC Polda Metro Jaya.(Yudha Krastawan)