Pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dilakukan bersamaan dengan pemungutan suara pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Quick Count 4 Lembaga Survei:
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Timur
Pemungutan suara sendiri dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Setelah itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menghitung perolehan suara di TPS masing-masing.
Kemudian suara akan direkapitulasi pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024 secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. (bam)