IPOL.ID – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid, mengusulkan agar aturan soal penyelenggaraan Umrah yang melarang umroh mandiri/backpacker, yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, segera direvisi.
Hal ini menyusul terbitnya kebijakan baru dari Pemerintah Saudi yang mengizinkan pelaksanaan Umrah menggunakan visa turis, sehingga masyarakat kini bisa melaksanakan Umrah mandiri, populer disebut sebagai umroh backpacker.
Agar bisa terlaksana, tapi juga tetap pentingkan tanggungjawab dari individu jemaah umrah mandiri/backpacker.
HNW sapaan akrabnya menambahkan, perbaikan aturan soal Penyelenggaraan Ibadah Umrah ini sejalan dengan agenda di Komisi VIII DPR-RI yang memang sudah memasukkan revisi UU 8/2019 tersebut sejak akhir tahun 2022 ke dalam Prolegnas DPR-RI.
“Secara umum, kebijakan Haji dan Umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan Jamaah, sehingga Pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jamaah. Apalagi Pemerintah bersama DPR juga sedang merancang revisi UU Haji dan Umrah untuk memudahkan fleksibilitas penyelenggaraan Haji, di mana fleksibilitas tersebut bisa turut diberikan pada pelaksanaan Umrah,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/2).
Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini menjelaskan, dalam UU 8/2019, di Pasal 86 ayat (1) dan (2), penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro Travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama.
Namun dengan kebijakan visa turis Saudi, warga yang ingin Umrah kini bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri di Aplikasi Nusuk yang disediakan dan disosialisasikan oleh pihak Pemerintah Saudi Arabia.
“Artinya kini sangat mudah bagi warga dunia termasuk Indonesia untuk menjalankan ibadah Umrah. Dan itu yang sudah dinikmati para calon jemaah umroh dari seluruh dunia. Itulah yang juga disampaikan/diaspirasikan oleh berbagai pihak calon jemaah umroh, bahkan sebagian biro travel umroh, saat saya melaksanakan kegiatan reses kali ini. Sehingga saya usulkan agar Pasal 86 UU 8/2019 yang rigid itu, untuk diubah dengan memasukkan poin bolehnya penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat. Agar umroh backpecker diperbolehkan dan tidak dilarang lagi, karena pemerintah Saudi bahkan sudah membolehkan. Tentunya ketentuan baru itu juga tetap mengharuskan tanggung jawab dari pihak yg laksanakan ibadah umrah secara mandiri/backpacker, juga tetap harus hadirnya negara untuk melindungi semua warga bangsa bila terjadi masalah, termasuk jemaah umrah mandiri/backpacker itu,” sambung Hidayat.
Dirinya berpendapat, jika Umrah mandiri dilegalisasi, tidak berdampak negatif pada pendaftaran keberangkatan umrah melalui biro Travel. Pasalnya, masing-masing biro Travel sudah memiliki ceruk jamaahnya sendiri dengan beragam fitur pelayanan.
Regulasi baru itu nantinya malah bisa mendorong untuk makin profesionalnya biro travel Umrah, sehingga makin baik dan tidak mengulangi masalah tekait jemaah umrah.
Kebijakan Umrah mandiri itu diharap malah bisa mengoreksi biro travel umroh bermasalah bahkan biro yang bodong, mereka yang menjanjikan keberangkatan umroh dengan harga murah, tapi ternyata tidak melaksanakan janji manis yang disampaikan, sehingga menimbulkan banyak masalah dan kerugian terhadap jemaah umrah dan merepotkan pemerintah Indonesia.
Sebab dengan adanya regulasi yang baru nantinya, para jamaah akan memilih untuk Umrah mandiri dibandingkan ikut biro travel bermasalah dengan resiko gagal berangkat, atau gagal melaksanakan rangkaian ibadah umroh dengan baik dan benar.
Selain itu, jika memperhatikan wisata religi agama lain, tidak ada aturan wisata religi ibadah lain harus melalui biro travel, atau wisata religi backpacker dilarang. Namun faktanya, biro travel wisata religi di luar Haji-Umrah juga berkembang dan tetap dapat tumbuh subur di Indonesia. Sehingga kalangan non Muslim bisa laksanakan kunjungan wisata religi secara mandiri/backpacker secara leluasa, dan tanpa hambatan.
“Dengan semakin panjangnya antrean untuk Haji, ibadah Umrah atau biasa dianggap sebagai Haji kecil adalah solusi mengobati kerinduan jamaah Indonesia untuk ke tanah suci. Apalagi pemerintah Saudi sudah membolehkan visa turis dan visa umrah mandiri via aplikasi nusuk yg dikeluarkan oleh pihak berotoritas di Saudi. Karenanya Pemerintah RI harusnya berlaku adil sebagaimana diberlakukan untuk wisata religi non Islam, Pemerintah harusnya juga membolehkan dan memfasilitasi dengan memperbaiki regulasi dan membuka opsi2 legal untuk penyelenggaraan ibadah Umrah, termasuk keberangkatan umrah mandiri (backpacker), dengan tetap memaksimalkan kewajiban negara melindungi warganya dengan tetap mengingatkan tanggungjawab dari masing2 calon jemaah Umrah mandiri/backpacker agar benar2 dapat melaksanakan ibadah umrah dengan baik, benar agar ibadah umrahnya penuh berkah, dan doanya untuk Indonesia juga diijabah”pungkasnya. (Sol)