IPOL.ID – Pasca dilantik menjadi menteri agraria dan tata ruang/ kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), putra sulung SBY yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mulai diminta melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga anti rasiah itu pun mengirimkan surat pada Ketua Umum Partai Demokrat itu dalam waktu dekat.
“Untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 bulan ke depan. Rencananya dalam satu atau dua minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Jumat (23/2/2024).
Kewajiban melaporkan LHKPN itu mengacu pada Pasal 4 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Pahala menyebut batas pelaporan adalah tiga bulan setelah AHY dilantik.
Diberitakan, Presiden Jokowi melantik AHY sebagai menteri ATR/BPN pada Rabu 21 Februari 2024. AHY menggantikan Hadi Tjahjanto yang dilantik sebagai sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam).