Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000. Selain itu ada biaya tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi yang perlu dibayar pemohon perpanjang SIM. Biaya tes kesehatan dan tes psikologi antara Rp 25.000-Rp 50.000, tergantung penyelenggara. Sedangkan biaya asuransi kecelakaan diri Rp 50.000.
Namun, asuransi bukanlah hal wajib karena sudah ada Jasa Raharja. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan, 4. Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (bam)

