SYL juga menyampaikan ada jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.
Kemudian, SYL juga sempat membayar charter pesawat senilai Rp3.034.591.120. Uang tersebut bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP), Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.
SYL juga menggunakan uang untuk keperluan ke luar negeri sejumlah Rp6.917.573.555;
bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3.524.812.875; umrah sebesar Rp1.871.650.000; dan senilai Rp1.654.500.000 untuk kurban.
Akibat perbuatannya itu, SYL didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Yudha Krastawan)