IPOL.ID – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo didakwa telah melakukan pemerasan dan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengungkap bahwa uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
“Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044,” ucap Taufiq dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Diungkapkanya, uang puluhan miliar tersebut dipergunakan untuk kepentingan istri dan keluarga SYL; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; dan kurban.
Istri SYL dalam periode tiga tahun itu turut menikmati uang sejumlah Rp 938.940.000. Uang tersebut bersumber dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.
Selain itu, uang sebesar Rp992.296.746 bersumber dari Setjen Kementan, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Badan Karantina Pertanian (Barantan). Uang itu diperuntukkan untuk keluarga SYL.
Untuk keperluan pribadinya, SYL menggunakan uang senilai Rp3.331.134.246. Uang ini bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Setjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Barantan.
Kemudian, SYL juga menggunakan uang sebesar Rp381.612.500 untuk kado undangan. Uang itu bersumber dari Barantan dan Setjen.
Jaksa KPK juga menyebut Partai NasDem yang merupakan kendaraan politik SYL turut menerima uang sebesar Rp40.123.500. Uang ini bersumber dari Setjen Kementan.
Untuk keperluan lain-lain, SYL disebut memggunakan uang yang bersumber dari Setjen senilai Rp974.817.493.
SYL juga menggunakan uang untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada senilai Rp 16.683.448.302.
SYL juga menyampaikan ada jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.
Kemudian, SYL juga sempat membayar charter pesawat senilai Rp3.034.591.120. Uang tersebut bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP), Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.
SYL juga menggunakan uang untuk keperluan ke luar negeri sejumlah Rp6.917.573.555;
bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3.524.812.875; umrah sebesar Rp1.871.650.000; dan senilai Rp1.654.500.000 untuk kurban.
Akibat perbuatannya itu, SYL didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Yudha Krastawan)