Solichin menambahkan, dengan adanya indikator penilaian PRISMA, perusahaan mampu menilai dirinya sendiri (self assessment) serta memetakan kondisi riil atas potensi risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis. Perusahaan pun dapat melakukan identifikasi, pencegahan, dan mengurangi risiko pelanggaran HAM pada rantai pasok, dan seluruh operasional bisnisnya.
Tak hanya itu, standar PRISMA juga dapat menjadi media pembelajaran mengenai bisnis dan HAM agar keduanya dapat berjalan beriringan di Indonesia. “Standar ini pun menjadi sarana edukatif dan informatif untuk mempelajari bisnis dan HAM lebih jauh bagi perusahaan,” ucapnya.
Solichin melanjutkan, BRI sebagai bank tidak hanya menciptakan economic value, tetapi juga social value. Sebagai Perusahaan yang menjadi member United Nations Global Compact (UNGC), BRI menerapkan sepuluh prinsip universal versi UNGC yang juga telah terkandung dalam sustainability strategy dengan fokus pada implementasi pada tiga dimensi, yaitu Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola Perusahaan atau ESG. Sehingga, dengan menjunjung prinsip-prinsip tersebut, BRI akan semakin memperkuat komitmennya dalam men-deliver value tersebut kepada pemangku kepentingan (stakeholders) dan mewujudkan BRI sebagai perusahaan yang sustainable.