IPOL.ID-Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Andry Rubiantara, menegaskan setiap pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itu karena seluruh pekerja berhak mendapat perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
”Tujuannya untuk memproteksi diri dari yang namanya risiko pekerjaan. Karena setiap pekerjaan apapun itu jenisnya akan memiliki risiko yaitu kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, masuk hari tua atau pensiun, hingga kematian. Yang kedua terakhir itu sifatnya pasti dan akan menimpa siapa saja, kapan saja dan di mana saja,” ujar Andry.
Sedangkan di dalam program Jamsostek sudah ada jaminan atas risiko-risiko pekerjaan tersebut. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk itu setiap perusahaan di Indonesia wajib untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Secara hukum, kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan diatur lagi dengan sederet aturan turunan mulai Peraturan Presiden hingga turun ke Bupati/Wali Kota,” cetus Andry.