Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kamu Karyawan tapi Belum Peserta BPJS Ketenagakerjan? Ikuti Siasat Ini!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kamu Karyawan tapi Belum Peserta BPJS Ketenagakerjan? Ikuti Siasat Ini!
Nasional

Kamu Karyawan tapi Belum Peserta BPJS Ketenagakerjan? Ikuti Siasat Ini!

Bambang
Bambang Published 02 Feb 2024, 16:47
Share
4 Min Read
Istimewa
Istimewa
SHARE

Bagi pemberi kerja yang tidak melakukan hal tersebut, maka terancam sederet sanksi. Antara lain, mulai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, hingga yang terberat sanksi pidana 8 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Kendati begitu, Andry mengakui masih ada perusahaan nakal yang diam-diam tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Kalau terjadi seperti ini, maka sepatutnya pekerja atau karyawan itu meminta haknya. Tapi kalau tidak diberikan juga maka laporkan,” jelas Andry.

Menurut Andry, ada dua cara untuk melaporkan bos perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, dengan membuat aduan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Kedua, bisa melaporkan melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.

Cara membuat laporan aduan melalui aplikasi JMO adalah: Instal aplikasi JMO di ponsel. Setelah berhasil dipasang di perangkat gawai, selanjutnya pelapor harus mendaftarkan akun terlebih dahulu dengan melengkapi biodata yang sesuai dengan kolom yang tersedia. Jika telah memiliki akun, pelapor dapat kemudian melakukan login untuk kemudian mengakses berbagai fitur yang terdapat dalam aplikasi JMO.

Baca Juga

Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grha BPJamsostek. Foto: Istimewa
Cek Saldo hingga Klaim JHT, Semua Bisa Lewat JMO
Duka Mendalam, Ojol Affan Kurniawan Meninggal saat Sedang Mencari Nafkah
BPJS Ketenagakerjaan Latih Karang Taruna Jadi Penggerak Perlindungan Pekerja
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Andry Rubiantara, BPJS Ketenagakerjan? Ikuti Siasat Ini!, Kamu Karyawan tapi Belum Peserta, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana evakuasi sejumlah petugas Damkar yang berhasil menemukan korban pria hanyut bernama Ahmad Sahyu, 31, di Banjir Kanal Timur (BKT) di Jalan Inspeksi, RT 03/03, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (2/2) siang. Foto: Ist Pria yang Hanyut Tiga Hari di Kali Cipinang, Jumat Ini Ditemukan Tewas di Kanal Banjir Timur
Next Article Evakuasi penyelamatan dua pekerja tersangkut di gedung Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Pulogadung, pada Jumat (2/2), berhasil dilakukan petugas Damkar. Meski menegangkan, kedua pekerja berhasil diturunkan oleh dua personel Damkar Jakarta Timur menggunakan tali perlengkapan dan alat pendukung. Foto: Damkar Jakarta Timur Damkar Berhasil Evakuasi Dua Pekerja Gondola yang Tersangkut Saat Bersihkan Gedung UNJ

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA0093
Ekonomi

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Keandalan Pasokan Energi di NTT

HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Korea Selatan Perkasa  Hajar Ceko 2-1
12 Jun 2026, 13:04
Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
HeadlineNasional
Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG
12 Jun 2026, 19:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?